17/1/2023 18:05

Korban Gagal Ginjal Akut

Sholihah,36, (kanan) memperlihatkan foto putrinya Azqiara Anindita Nuha yang telah meninggal dunia akibat gagal ginjal akut dan Safitri ,41, mengenakan kaus bergambar putranya yang masih dalam perawatan intensif menghadiri sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023). Sebanyak 25 orang tua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut seusai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menggugat BPOM, Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta dan PT Megasetia Agung Kimia. Dari 25 penggugat tersebut. Anak dari 19 penggugat tersebut telah meninggal dunia. Sementara, enam lainnya masih menjalani perawatan. MI/USMAN ISKANDAR/pay

Baca Juga