12/1/2023 13:53

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru Asuransi

Sejumlah perusahaan penyedia produk asuransi jiwa yang terpampang di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu POJK 27/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK 28/2022 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. MI/Susanto/Ole

Baca Juga