Harga BBM Non-Subsidi Melonjak, Pengamat Wanti-Wanti Peralihan ke Subsidi

Ihfa Firdausya
20/4/2026 18:54
Harga BBM Non-Subsidi Melonjak, Pengamat Wanti-Wanti Peralihan ke Subsidi
Harga BBM dan LPG non-subsidi naik tajam April 2026.(Antara)

POTENSI peralihan konsumen ke BBM dan LPG subsidi semakin terbuka lebar setelah lonjakan harga energi non-subsidi dalam beberapa hari terakhir. Disparitas harga yang melebar dinilai menjadi pemicu utama.

Sejak 18 April 2026, sejumlah BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan. Pertamax Turbo melonjak ke Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100. Dexlite kini berada di Rp23.600 per liter, sementara Pertamina Dex naik ke Rp23.900 per liter.

Kenaikan juga terjadi pada LPG non-subsidi. Tabung 12 kg kini dibanderol Rp228 ribu dari sebelumnya Rp192 ribu, atau naik sekitar 18,75%. Sementara LPG 5,5 kg naik menjadi Rp107 ribu per tabung.

Praktisi migas sekaligus Sekjen IATMI, Hadi Ismoyo, menilai kondisi ini membuka peluang pergeseran konsumsi ke energi bersubsidi.

“Selama disparitas harga masih tinggi, potensi peralihan itu pasti ada,” ujarnya.

Menurut Hadi, solusi tidak cukup hanya dengan imbauan. Pemerintah perlu membangun sistem distribusi yang lebih presisi berbasis teknologi.
Ia mendorong penggunaan sistem berbasis IT dan AI untuk memantau distribusi secara real-time, mulai dari SPBU, agen, pangkalan, hingga konsumen akhir. Teknologi seperti GPS dan RFID dinilai mampu menutup celah penyimpangan.

“Pengawasan harus berjalan terus-menerus dan terintegrasi. Teknologi sekarang sudah sangat memungkinkan untuk itu,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar distribusi subsidi benar-benar tepat sasaran.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan masyarakat mampu agar tidak mengambil jatah subsidi.

“BBM subsidi itu untuk yang berhak. Jangan karena harga naik, yang mampu justru ikut menggunakan subsidi,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Bahlil, telah menyiapkan skema pembatasan pembelian BBM subsidi, salah satunya maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan tertentu. Namun aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan logistik seperti pengangkut bahan pokok.

Untuk sepeda motor, pembatasan belum diberlakukan. Meski begitu, masyarakat tetap diminta bijak dan tidak menyalahgunakan, seperti membeli berulang atau menggunakan jeriken.

“Pengawasan penting, tapi kesadaran masyarakat jauh lebih penting,” pungkasnya. (Z-10)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya