Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan BBM Subsidi

Marliansyah
22/4/2026 19:27
Pemprov Bengkulu Tegaskan Larangan ASN Gunakan BBM Subsidi
Ilustrasi(MI/Marliansyah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas. 

Pemprov Bengkulu menegaskan larangan bagi ASN menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus upaya menjaga penggunaan subsidi tetap tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, mengatakan, Pemprov telah mengeluarkan kebijakan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi dalam kondisi apa pun.

"Dalam aturannya sudah jelas bahwa kendaraan dinas tidak boleh menggunakan BBM subsidi," katanya.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi, lanjut dia, yang cukup signifikan saat ini turut memberi tekanan pada biaya operasional kendaraan dinas.

Beberapa jenis BBM bahkan mengalami lonjakan harga yang cukup tajam, seperti pertamax turbo (RON 98) yang kini berada di kisaran Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100. Selain itu, dexlite (CN 51) naik menjadi Rp23.600 per liter dari Rp14.200, dan pertamina dex (CN 53) menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500. 

kondisi tersebut punmenuntut adanya perubahan pola penggunaan kendaraan dinas oleh ASN. Pemprov meminta seluruh pegawai untuk lebih bijak dan efisien dalam mobilitas sehari-hari.

"Kenaikan BBM nonsubsidi tentu berdampak besar dan ASN harus mulai berhemat, mengurangi penggunaan kendaraan dinas yang tidak mendesak, dan mengedepankan efisiensi," imbuhnya.

Selain itu juga, kata dia, Pemprov mendorong ASN untuk mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang lebih hemat biaya operasional. 

Opsinya seperti sepeda motor atau sepeda dinilai bisa menjadi alternatif untuk mendukung efisiensi anggaran. (MY/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya