Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencurian identitas (identity theft) untuk mendaftar pinjaman online kian marak. Banyak orang tiba-tiba ditagih oleh aplikasi pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika KTP Anda dipakai orang lain, Anda bisa memblokir dan menghentikan penyalahgunaan itu secara resmi.
Berikut langkah lengkap yang bisa Anda lakukan:
1. Laporkan ke Polisi (Wajib untuk Dasar Pemblokiran)
Buat laporan polisi mengenai penyalahgunaan identitas.
Apa yang perlu disiapkan:
Minta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini adalah dasar untuk memproses pemblokiran ke OJK, Dukcapil, atau platform pinjol.
2. Laporkan ke OJK melalui Layanan Konsumen
Hubungi OJK melalui telepon di 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id. Laporkan penyalahgunaan KTP orang dengan menyertakan bukti, seperti tangkapan layar tagihan.
3. Ajukan Permohonan Pemblokiran/Kunci NIK ke Dukcapil
Laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk memblokir data KTP dari penggunaan lebih lanjut. Dukcapil bisa mengunci akses NIK sehingga tidak dapat digunakan untuk membuka layanan tertentu, termasuk pinjol.
4. Minta Riwayat Kredit ke SLIK OJK
Untuk memastikan tidak ada pinjaman lain memakai NIK Anda.
Cek daring di:
https://konsumen.ojk.go.id/cek-slik/
SLIK berguna untuk:
5. Simpan Semua Bukti dan Rekam Komunikasi
Setiap telepon debt collector, bukti chat, dan screenshot harus disimpan sebagai bukti.
Jika ada intimidasi, laporkan kembali ke:
Sebelum bertindak, kenali tanda-tanda penyalahgunaan KTP:
(P-4)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved