Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada saat mengadakan rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan pada 13 Oktober 2025. Dorongan ini menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani hingga pekerja, serta memperbesar peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menyebut wacana tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup jutaan petani cengkeh yang bergantung pada industri rokok.
"Padahal 97% rokok di Indonesia adalah yang menggunakan cengkeh. Di sana ada 1,3 juta petani cengkeh yang bergantung di industri ini. Nah, ini tidak pernah dibahas sama sekali oleh mereka," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (17/10).
Budhyman menilai kebijakan ini memperburuk posisi petani yang selama ini sudah tersisihkan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyoroti minimnya pelibatan petani dalam pembahasan kebijakan seperti PP 28/2024, yang juga dinilai menekan sektor pertembakauan.
"Seringkali membuat aturan itu tanpa melibatkan kita, contohnya PP 28/2024. Tiba-tiba tidak ada omongan ke kita, tapi udah ada aja tuh barangnya," katanya.
Ia berharap Kemenkes membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan petani, serikat pekerja, dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan dari hulu ke hilir. Menurutnya, pendekatan pengendalian konsumsi melalui kemasan dan pemasaran justru berisiko memperbesar pasar rokok ilegal.
Senada dengan itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang, Bambang Subagyo, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan plain packaging terhadap jutaan pekerja di sektor IHT.
“Ada sekitar 26 juta jiwa yang akan terkena imbasnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, para buruh, hingga pihak-pihak yang berada pada ekosistem IHT,” paparnya.
Bambang juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi oleh Kemenkes. Ia menilai pendekatan sepihak tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi dalam perumusan kebijakan publik. Penolakan terhadap kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama juga mencuat sebagai respons terhadap tekanan regulasi yang sudah berat melalui PP 28/2024. Banyak pihak menilai bahwa jika Rancangan Permenkes ini tetap dilanjutkan, maka tekanan terhadap industri akan semakin besar dan berpotensi memicu gelombang PHK. (E-3)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved