Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIKTOK buka suara terkait pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juru bicara TikTok menyatakan pihaknya menghormati hukum dan regulasi di negara tempatnya beroperasi.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," kata Juru Bicara TikTok dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/10).
Sebelumnya Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, telah memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (3/10).
Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi mencurigai adanya praktik monetisasi dalam siaran langsung dari beberapa akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, pihaknya meminta data menyeluruh terkait trafik, aktivitas siaran langsung, serta informasi terkait monetisasi seperti nominal dan frekuensi pemberian gift.
Menurutnya, TikTok telah diminta hadir dalam pertemuan klarifikasi pada 16 September 2025, dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap yang diminta.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan serta prosedur internal yang membatasi pemberian data, dan oleh karena itu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Alexander menekankan bahwa permintaan data ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada instansi pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. "Dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa langkah ini tidak sekadar tindakan administratif, namun merupakan upaya perlindungan negara untuk menjaga masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Tujuannya adalah agar transformasi digital di Indonesia berlangsung secara adil, aman, dan sehat bagi semua pihak
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tegas Alexander.
Ia pun menegaskan pentingnya kepatuhan semua Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat terhadap hukum nasional. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan, membangun kerja sama yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab dalam operasionalnya. (E-4)
Menurut Dave, aplikasi TikTok saat ini telah menjadi salah satu wadah strategis bagi jutaan pelaku UMKM di Tanah Air.
Keputusan tersebut diambil karena platform tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved