Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu alasan yang sering digaungkan untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) adalah kekhawatiran maraknya rokok ilegal. Namun, pakar dan pemerhati ekonomi kesehatan Risky Kusuma Hartono mengatakan rokok ilegal tetap marak saat tren kenaikan CHT menurun sejak 2021.
"Sejatinya rokok ilegal ini merupakan peluang yang dijual dengan harga murah. Ada naik cukai pun, ada tidak naik cukai pun, rokok ilegal akan ada kalau dibiarkan," kata Risky dalam acara Bedah Buku TCnomics secara daring, Jumat (3/10).
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal adalah dengan meningkatkan penindakan.
"Kondisi yang terjadi bahwa penindakan itu trennya semakin ditingkatkan tetapi tren kenaikan CHT-nya menurun bahkan tahun 2025 ini tidak terjadi peningkatan," ujarnya.
Menurut Risky, ketika penindakan yang komprehensif, sanksi yang lebih tegas, ditambah edukasi dan literasi kepada masyarakat, rokok ilegal akan berkurang meskipun cukai naik.
Ia juga menilai peredaran rokok ilegal tidak terlalu signifikan bila dibandingkan dengan potensi penerimaan negara dari kenaikan cukai rokok.
"Itu (peredaran rokok ilegal) sekitar 6%. Angka itu tergolong cukup rendah. Kerugian dari itu hanya sekitar Rp3 triliun-Rp4 triliun. Berbeda dengan penerimaan cukai yang hingga Rp200 triliun. Maka tinggal dikurangi Rp190 triliunan itu bisa untuk melakukan penindakan yang lebih masif di masa depan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, analisis kebijakan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Sarno memaparkan, wacana pemerintah tidak menaikkan cukai rokok tahun depan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kalau memang jadi tidak naik, katanya, ini adalah salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya, itu tidak menambah prevalensi perokok di Indonesia.
"Jumlah prevalensi itu kan perokok legal dan ilegal. Ketika kemudian rokok ilegalnya bergeser (ke rokok legal), mudah-mudahan ini tidak akan menambah angka prevalensi perokok itu sendiri. Karena jika kita lihat, ini hanya terjadi pergeseran atau switch dari yang tadi mereka (mengonsumsi) rokok-rokok ilegal itu bergeser ke rokok legal," ujarnya. (H-3)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Meskipun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026, namun tetap jadi faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
PEREDARAN rokok ilegal di Jawa Barat dinilai sudah mengkhawatirkan. Pada tahun ini jumlah rokok yang tidak berizin itu diperkirakan mencapai 90 juta batang.
Pabrik rokok ilegal cenderung lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
PEREDARAN rokok ilegal harus ditekan karena memengaruhi perkembangan industri tembakau di Jatim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved