Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi industri hasil tembakau yang tengah menghadapi tekanan.
“Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (1/10).
Menurut Faisol, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan besar bagi industri tembakau. “Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri,” tegasnya.
Di tengah tekanan regulasi yang mempersempit ruang gerak industri tembakau, sektor ini tetap menunjukkan kontribusi nyata. Pada tahun 2024, industri hasil tembakau menyumbang Rp216 triliun ke kas negara melalui cukai.
“Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau yang mempunyai peran besar terhadap ekonomi negara,” tambah Faisol.
Dukungan terhadap kebijakan Menkeu juga datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keputusan Purbaya terkait CHT.
"Cukai tembakau saya mendukung Menteri Keuangan full," kata Agus.
Purbaya sendiri menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” terang Purbaya.
Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Penertiban produk tanpa cukai sah dinilai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif.
“Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak,” tegasnya.
Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri yang selama ini telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk melindungi sektor dan tenaga kerja dari tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai. (H-2)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved