Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Ia menilai beban cukai yang terus naik serta regulasi kesehatan yang semakin ketat sebagai penyebab utama tekanan terhadap industri rokok.
"Di satu sisi, tarif cukai rokok tiap tahun terus dinaikkan. Di sisi lain, aturan kesehatan terhadap rokok juga makin diperketat. Ini kebijakan yang terkesan mendua," ujar Yahya dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Meskipun tahun ini tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, pemerintah tetap menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir semua produk tembakau melalui PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Yahya mengingatkan pemerintah agar tidak terus menekan industri rokok, mengingat kontribusinya terhadap penerimaan negara sangat besar. "Industri rokok menyumbang sekitar Rp230 triliun dalam bentuk cukai, dan mempekerjakan sekitar 2 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung," tambahnya.
Isu PHK di Gudang Garam menyebar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran, mengingat perusahaan tersebut memiliki lebih dari 30 ribu karyawan. Kinerja Gudang Garam mengalami penurunan tajam sejak 2024. Laba bersih anjlok hingga 81,57 persen, dari Rp5,32 triliun pada 2023 menjadi hanya Rp980,8 miliar. Tekanan itu berlanjut pada semester pertama 2025, dengan pendapatan turun 11,3 persen secara tahunan menjadi Rp44,36 triliun.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk hanya mencapai Rp117,16 miliar pada semester I 2025. Jika tren ini berlanjut, laba tahunan perusahaan diperkirakan tak lebih dari Rp234 miliar, jauh di bawah tahun sebelumnya.
Kondisi keuangan yang memburuk turut berdampak pada harga saham GGRM yang terus merosot. Dari posisi puncaknya di Rp83.650 per lembar, kini sahamnya hanya berkisar Rp8.800. Bahkan, pada 8 April 2025, saham GGRM sempat menyentuh level terendah tahun ini di angka Rp8.675 per lembar.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi dan belum menerima laporan resmi dari perusahaan. "Kami terus memonitor perkembangannya. Hingga kini belum ada laporan resmi dari Gudang Garam terkait PHK," kata Airlangga. (I-2)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Gelombang PHK yang terus terjadi di berbagai sektor menjadi bukti nyata bahwa klaim ketahanan industri tidak sejalan dengan realita.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Meta, perusahaan teknologi yang merupakan induk dari Facebook, dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan sekitar 20% dari total tenaga kerjanya.
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved