Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh pelaku industri, kini sejumlah kepala daerah turut menyampaikan permintaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi salah satu yang meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih berimbang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.
“Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/7).
Aep menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani dialog antara regulator dan pelaku industri. Menurutnya, kolaborasi yang erat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.
Ia juga menggarisbawahi potensi penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan cukai yang terlalu agresif. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program publik di Karawang, mulai dari pembangunan infrastruktur kesehatan hingga pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai catatan, Kabupaten Karawang saat ini menjadi rumah bagi sekitar 1.700 tenaga kerja di sektor pengolahan tembakau. Angka ini mencerminkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Dukungan terhadap moratorium juga datang dari pelaku industri. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyampaikan bahwa tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. “Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.
Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.
“Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.
Ia berharap, dengan dilantiknya Dirjen Bea Cukai yang baru, akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.
Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja. Ia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus.
“Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” tandasnya. (E-3)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memaksimalkan fungsi pengawasan agar kebijakan pengendalian tembakau tetap proporsional.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Yahya menyoroti adanya tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku usaha terkait kadar nikotin dan tar.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved