Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono memberi usulan agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.
Usulan itu sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.
"Poin yang harus diwaspadai dalam regulasi itu adalah Kemnaker tidak mencantumkan sanksi tersebut," ujarnya, Rabu (5/3).
Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai. Ia menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol juga tidak berupa bingkisan.
"Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.
Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker.
"Kami mempersilakan Kemnaker membuat formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR itu yang dapat digantikan dalam bentuk nontunai," pungkasnya. (Ins/E-1)
RIBUAN pengemudi atau driver ojol melakukan aksi demo untuk menuntut tunjangan hari raya (THR). Demo ojol itu dilakukan sejak Senin, (17/2) pagi di area sekitar patung kuda Monas, Jakarta.
PARA sopir atau driver ojek online (ojol) tengah melakukan demo menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ini tanggapan Menaker Yassierli terhadap demo driver ojol tersebut.
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved