Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun. Hingga Desember 2024, penerimaan pajak 2024 sebesar Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target. Masalah utamanya, ungkap Wamenkeu, disebabkan pajak penghasilan (PPh) badan yang mengalami kontraksi selama tiga kuartal berturut-turut di kuartal I, II dan III 2024.
"PPh badan itu pada kuartal I hingga III masih negatif atau mengalami kontraksi dibandingkan dengan kondisi 2023. Baru kemudian di kuartal IV positif," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1).
Anggito menjelaskan pada kuartal I 2024 PPh badan mengalami penurunan, terutama pada sektor pertambangan batu bara yang profitabilitas 2023 tertekan akibat moderasi harga komoditas.
Lalu, pada kuartal II 2024, PPh badan dikatakan masih mengalami kontraksi terutama pada sektor pertambangan batu bara, serta industri pengolahan kelapa sawit yang profitabilitas 2023 terdampak akibat moderasi harga komoditas. Di kuartal III 2024, lanjut Anggito, kontraksi PPh badan semakin mengecil didorong oleh pertumbuhan sektor pertambangan tembaga.
"Jadi, masalah PPh badan ini akibat dampak dari ekonomi global dan nasional juga. Yang di sektor pertambangan itu ada pengaruh dari masalah moderasi harga," terangnya.
Pada kuartal IV 2024, PPh badan baru dikatakan berada di zona positif didorong oleh membaiknya kinerja sektor pertambangan, peningkatan aktivitas ekonomi pada sektor industri pengolahan dan sektor keuangan serta asuransi.
Secara rinci, untuk penerimaan pajak pada kuartal I 1023 sebesar Rp393,9 triliun, lebih rendah 8,8% dibandingkan penerimaan di kuartal I 2023 yang mencapai Rp431,9 triliun. Kemudian, pada kuartal II realisasi pajak senilai Rp 499,9 triliun, anjlok 7,2% dibandingkan kuartal yang sama di 2023 dengan Rp538,4 triliun.
“Penerimaan pajak pada kuartal I dan II 2024 imasih lebih rendah dari 2023. Namun, pada kuartal III dan IV 2024 mulai ada peningkatan. Ini sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan moderasi harga,” pungkas Wamenkeu. (H-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
Agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan, sehingga PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.
Pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sektor pariwisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved