Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12% pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
Dolfie menjelaskan dengan pemberlakuan PPN 12% sebagai bagian dari penerimaan perpajakan, ada sejumlah yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama, pemberlakuan PPN 12% membuat kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.
"Lalu, terjadi pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik seharusnya semakin baik, semakin mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," kata Dolfie melalui keterangannya, Rabu (1/1).
Keempat, kata ia, harusnya ada efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukkan dengan penanganan urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.
Lebih lanjut, Dolfie juga meminta melakukan sosialisasi yang masif terkait pemberlakuan PPN 12% tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," katanya. (Faj/M-3)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pajak pertambahan nilai atau penaikan PPN 12 persen yang hanya untuk barang dan jasa mewah menandakan pemerintah pro rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0 persen tidak akan terkena dampak penaikan PPN 12 persen
Pemerintah telah memutuskan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11persen menjadi 12 persen. Penaikan PPN 12 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan penaikan PPN 12 persen ini hanya diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved