Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK) Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andry Indryasworo Sukmoputro mengungkapkan baru 10 investor, baik dari luar negeri maupun dalam negeri memanfaatkan lahan pulau-pulau kecil (PPK) di Indonesia. Ini disampaikan dirinya usai kegiatan forum konsultasi publik pelayanan perizinan berusaha subsektor kelautan dan perikanan pada pelayanan terpadu satu atap di Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (31/10)
Permohonan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil itu dalam rangka kegiatan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Penguasaan atas pulau kecil oleh investor paling banyak 70%, dan sisanya 30% dikuasai negara. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.
"Sejak tahun lalu sampai saat ini sekitar 10 perusahaan PMA dan PMDN yang memanfaatkan pulau kecil Indonesia. Itu ada perusahaan yang besar dan kecil," ungkap Andry.
Ia menjelaskan investor besar yang memanfaatkan lahan pulau kecil untuk keperluan membangun industri. Andry mencontohkan salah satu investor memanfaatkan lahan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk usaha pertambangan. Kemudian, ada juga investor yang menggunakan lahan kecil di Tanah Air untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekitar Kepulauan Riau (Kepri).
"Ada yang berinvestasi terkait industri energi terbarukan. Lahan kecil itu proyek PLTS di sudah ada daerah sekitar Kepulauan Riau. Secara umum kalau PMA itu ada dari Tiongkok, Jerman," terang Andry.
Kemudian, ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No.24/2020 tentang Besaran Faktor S dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada KKP dalam rangka PMA, besaran tarif mencapai Rp30,8 juta per hektare (ha). Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemanfaatan PPK dengan luas kurang dari 100 km2 tarifnya sebesar Rp25,4 juta per ha.
Kemudian, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada pasal 26A disebutkan dalam rangka PMA, pemanfaatan PPK harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Mereka juga harus berbentuk perseroan.
"Kalau untuk PMA, dia wajib berbentuk perseroan atau PT. Sedangkan, kalau PMDN itu harus WNI dan bisa perseorangan," katanya.
Ditambahkan, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Supriyatun menyampaikan PTSA Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan unit yang dibuat untuk menyediakan sarana pelayanan publik terutama untuk layanan pusat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga saat ini, layanan yang ada di PTSA KKP terdiri dari 6 Eselon I dengan 33 layanan.
Dari seluruh layanan yang ada di PTSA KKP terdapat 7 standar pelayanan, antara lain perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2.
PTSA KKP, ungkapnya, memberikan pelayanan administratif yang terdiri atas penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau penggunaan dan konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat. (Z-9)
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
MSCI tunda rebalancing indeks Indonesia ke Juni 2026. Simak analisis dampak potensi outflow dana asing dan urgensi reformasi struktural BEI.
Pemerintah optimistis target investasi Rp2.041 triliun di 2026 tercapai. Realisasi awal tahun sudah Rp498,8 triliun, didorong minat kuat investor global.
SusHi Tech dirancang oleh Pemerintah Metropolitan Tokyo untuk mempertemukan inovator global dengan para investor.
Di saat dunia sudah berpindah ke teknologi kecerdasan buatan (AI) real-time trading, sebagian broker ritel di Indonesia masih bertahan dengan sistem trading saham lama.
Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali menahan perubahan bobot saham Indonesia dalam rebalancing indeks periode Mei 2026.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved