Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Platform peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol), Indodana Fintech menjalin kemitraan strategis dengan Superbank. Kerja sama pembiayaan atau kredit melalui skema channelling ini bertujuan memperluas akses kredit digital dan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat, terutama melalui produk Dana Tunai yang menjadi layanan unggulan Indodana Fintech.
"Dengan menggabungkan kekuatan teknologi dan pengalaman kami, Indodana Fintech berkomitmen menawarkan layanan kredit lebih baik dan lebih mudah diakses masyarakat," ujar Direktur Indodana Fintech Jerry Anson dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Sejak didirikan, Indodana Fintech telah mencairkan dana lebih dari Rp16 triliun dengan TKB90 atau tingkat keberhasilan penyedia P2P Lending dalam memfasilitasi kewajiban pembayaran kembali pinjaman dalam periode 90 hari sebesar 97,68% per Oktober 2024. Platform P2P lending itu menyediakan pinjaman hingga Rp25 juta dengan tenor hingga 12 bulan dan biaya cicilan terjangkau, serta keamanan data pribadi yang terjamin
Chief Business Officer Superbank Sukiwan menyebut kemitraan strategis tersebut dapat memperluas jangkauan layanan keuangan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia.
"Dengan keahlian teknologi yang dimiliki Indodana Fintech, kami dapat mempercepat proses penyaluran kredit dan menyediakan akses lebih mudah serta terjangkau bagi nasabah," ucapnya.
Dia melanjutkan kemitraan ini juga menjadi langkah strategis bagi Superbank dalam memperkuat posisinya sebagai bank digital yang fokus pada peningkatan inklusi keuangan dan pemberdayaan masyarakat melalui solusi teknologi yang canggih.
Kedua perusahaan juga akan terus berupaya mengembangkan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan
"Kami percaya kerja sama ini akan memperkuat posisi kami sebagai bank dengan layanan digital inovatif yang berkomitmen meningkatkan inklusi keuangan," pungkasnya. (Z-11)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved