Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku dirugikan online travel agent (OTA) atau agen perjalanan daring asing beroperasi di Indonesia tetapi tidak mau membayar pajak. Menurut Sandi Uno, masalah ini harus segera diselesaikan.
"Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan pariwisata. Itu harus semua saling menguntungkan," kata Sandiaga Uno. Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk dalam dunia pariwisata yang sedang berupaya bangkit setelah pandemi.
"Jadi kalau ada yang dispute (sengketa) kita akan mediasi dan fasilitasi karena semua pelaku industri pariwisata. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoreng citra baik dari industri pariwisata," ucapnya.
Baca juga : PHRI Soroti Agen Travel Asing Beroperasi tanpa Bayar Pajak
Terkait OTA asing yang hanya terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) tanpa mendirikan badan usaha tetap (BUT) sehingga susah dikenakan pajak, menurut Sandi Uno, pelaku usaha OTA asing tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara. "Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," ujar Nailul.
Nailul menegaskan bahwa pemerintah harus memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing dengan memastikan mereka memiliki BUT di Indonesia. "PPN yang dipungut bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara," jelasnya.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
Ditambahkannya, meski OTA asing telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, kenyataannya pajak tetap dibebankan kepada pihak hotel. Ini karena mereka tidak memiliki BUT. "Penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar-benar diawasi," tegasnya.
Selain itu, OTA asing harus mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan konsumen dalam menangani masalah reservasi, termasuk memudahkan petugas pajak dalam validasi data perpajakan.
Isu penertiban OTA asing sudah lama disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini, hotel terpaksa harus menanggung beban pajak tersebut. "Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel. Padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI, Maulana Yusran, Rabu (17/7/2024). (Z-2)
HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung menghadirkan promo kuliner Beyond Plates dengan menu lokal, Chinese, dan Western spesial HUT ke-30 Ascott.
Membawa konsep Bar Takeover yang penuh energi, Holiday Inn Bandung Pasteur menghadirkan Street Bar Festival melalui kolaborasi bersama professional Bartender Mozzar.
ARCHIPELAGO International, grup manajemen hotel swasta terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, secara resmi membuka Nawana by Alana di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 10 April 2026.
Hotel Ciputra Jakarta resmi meluncurkan fasilitas Spa dan Gym baru hasil kolaborasi dengan Sun Life, menghadirkan pengalaman relaksasi premium dengan produk L’Occitane.
Melalui paket ini, tamu akan mendapatkan 1 (satu) malam menginap di Deluxe Room, special rate untuk Signature Facial Complete, serta complimentary sunscreen dari Glow Derma.
The Ascott Limited luncurkan Harris Hotel & Convention Serpong! Hadirkan konsep generasi baru, akses langsung ke SMS Mall, dan ballroom kapasitas 1.500 orang
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved