Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLU ada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengungkapkan pengawasan OJK itu seperti kepatuhan terhadap batasan pinjaman maksimum, pegawasan atas evaluasi kelayakan kredit yang dilakukan oleh platform, dan menegakkan transparansi serta pelaporan yang akurat.
"Dengan meningkatkan risiko kredit dan penagihan yang lebih sulit, diperlukan pengawasan lebih kompleks dan ketat dari OJK untuk menjaga kualitas portofolio pinjaman," kata Arianto kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
OJK juga diminta memastikan bahwa platform P2P lending memiliki sistem manajemen risiko yang kuat untuk mengelola pinjaman besar. Selain itu, OJK dituntut memberikan dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen karena adanya risiko gagal bayar dari bunga dan denda yang tinggi.
Kreditur, lanjut Arianto, juga harus melakukan penilaian kelayakan yang jujur dan teliti terhadap debitur. Kreditur juga mesti melakukan pencairan dan sesuai risk appetite atau selera risiko yang merupakan tingkat risiko yang diterima perusahaan pinjol dalam menyalurkan dananya.
Dia menegaskan kepada kreditur atau P2P lending agar memosisikan berbeda pembiayaan produktif atau komersial dengan pembiayaan komsumtif. "Gagal bayar ini risiko kredit yang harus dipahami dan dimitigasi oleh seluruh kreditur," tegasnya. (Z-2)
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved