Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar. Menanggapi hal tersebut, kepala ekonom BCA David Sumual mewanti-wanti adanya risiko gagal bayar dengan jumlah besar akibat bunga atau denda yang tinggi.
Dalam transaksi P2P lending berbeda dengan bank. Jika pengembalian pinjaman di pinjol macet, maka yang menanggung adalah peminjam atau borrower. Ini berbeda dengan bank. Kredit yang diberikan ke debitur merupakan dana yang diakui sebagai aset bank. Bank akan merugi bila ada pengembalian pinjaman yang macet.
"Betul, ada risiko gagal bayar dari peminjam individu. Biasanya proses kredit di nonbank, seperti pengaturan bunga tidak terlalu rigid," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (18/7).
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Desak OJK Perketat Aturan Pinjol
Dibandingkan dengan Bank, David menuturkan OJK belum mengatur manajemen risiko untuk layanan P2P lending atau pinjol secara komprehensif. Padahal, ada risiko yang tinggi dalam platform pinjaman tersebut seperti risiko bunga tinggi, akses informasi pribadi, penipuan atau fraud dan lainnya.
"Perlu standarisasi dalam proses pemberian kredit, utamanya soal penerapan manajemen risiko. Mungkin manajemen risiko kredit (dari P2P lending) bisa disamakan saja dengan bank," ungkapnya.
Dia mengusulkan agar ada jaminan atau agunan dalam memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dalam layanan P2P lending. Hal ini untuk melindungi lender atau pihak peminjam dari risiko gagal bayar dari konsumen.
Baca juga : Penyalahgunaan Identitas Pelamar Pinjol Marak, DPR RI Minta OJK Bergerak
Di satu sisi, kepala ekonom BCA itu berpendapat pendanaan yang besar di P2P lending memang dibutuhkan untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kendati demikian, agar layanan tersebut berjalan lancar, maka diperlukan proses analisis kredit perlu yang transparan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) untuk menekan risiko gagal bayar.
"Kalau untuk UMKM, bukan ritel individu, pinjaman yang besar itu tidak masalah untuk kebutuhan usaha. Asal ada proses analisis kredit yang transparan dan menerapkan GCG yang baik agar kemungkinan macet bisa diperkecil," katanya.
Terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau P2P lending.
Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
OJK, lanjutnya, berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif atau bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
"LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%," tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Aman menjelaskan saat ini pihaknya melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
(Z-9)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
FLIN menyediakan solusi konsolidasi utang untuk cicilan kartu kredit, paylater, pinjol, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Postur APBN tiap tahun terus tertekan karena dibebani utang jatuh tempo dalam jumlah besar.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia disegani oleh banyak negara. Itu karena ekonomi Indonesia tetap stabil dan tumbuh kuat di tengah gejolak global.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved