Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyalahgunaan Identitas Pelamar Pinjol Marak, DPR RI Minta OJK Bergerak

Fachri Audhia Hafiez
10/7/2024 16:23
Penyalahgunaan Identitas Pelamar Pinjol Marak, DPR RI Minta OJK Bergerak
Ilustrasi papan promo program cicilan 0 persen dari salah satu pinjol(MI/AGUNG WIBOWO)

PENYALAHGUNAAN identitas pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol) marak terjadi. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak mengusut hal itu.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyinggung kasus penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja, Dewi Rahmawati dengan PT CAS dan BNI. Kemudian, Kasus Muhammad Lutfi dan 27 Pelamar Kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim.

Menurut Kamrussamad, OJK mesti gesit mengusut ini, tak hanya menerima laporan. 

Baca juga : Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis

"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata Kamrussamad dalam keterangan yang dikutip Rabu, 10 Juli 2024.

Kamrussamad menilai dua kasus penyalahgunaan identitas pribadi tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Terutama, dalam hal validasi data yang dapat membuat kepercayaan publik menurun.

Menurut Kamrussamad, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK. Hal itu sesuai mandat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam

Politisi Gerindra ini juga menyampaikan kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC). Hal tersebut merupakan amanat UU ITE yang mesti dijalankan agar kejadian serupa tak terulang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait ini. Mahendra memastikan OJK memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.

"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.

Baca juga : Cegah Jeratan Pinjol dengan Tingkatkan Literasi Keuangan

Mahendra juga memastikan OJK mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim. Informasi yang beredar, data mereka dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.

"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.

Mahendra mengklaim pihaknya terus berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lendin/pinjol dan perbankan. Khususnya, terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Kalau itu selalu konsisten, tidak ada perbedaan mengenai hal itu karena itu, kan, undang-undang yang berlaku secara menyeluruh. Tetapi memang penerapan enforcement-nya, pentahapannya harus kami laksanakan di konteks lapangan ini. Kalau itu tidak ada perbedaan pandangan tentu kita menghormati dan tunduk kepada perintah undang-undang," kata Mahendra. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya