Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
"Rapat mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh (petani) sawit. Itu yang dibahas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Presiden, kata Airlangga, memberi waktu satu bulan kepada para menteri untuk menyelesaikannya. Hadir pada rapat tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Baca juga : Like-Minded Countries Terinspirasi Indonesia, Serukan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
"Presiden meminta satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, para petani/ pelaku usaha perkebunan sawit yang berbeda akibat daripada regulasi. Durasi tiga tahun pun telah berlalu. Sehingga tidak akan ada lagi pemutihan.
"Tidak ada (pemutihan lagi). Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, mereka yang berbeda akibat daripada regulasi. Tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan yang satu, di pasal 110 B terkait dengan pelanggaran. Pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," kata Airlangga.
Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis
Adanya ketentuan yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sebelum berlakunya undang-undang tersebut, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini tampaknya telah memberikan peluang kepada mafia sawit untuk melegalkan sawit ilegal di kawasan hutan bahkan dilakukan dengan melakukan pemutihan lahan sawit.
Dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tersebut tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda. (Try/Z-7)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perekonomian digital Indonesia terus berkembang dan akan berkontribusi besar bagi perekonomian dalam negeri.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut program makan siang bergizi gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran belum tentu memakai susu.
Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) bersama menteri-menteri kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (30/7).
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved