Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH legislator mencecar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) secara cuma-cuma ke organisasi kemasyarakatan (ormas).
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sikap pemerintah tersebut tak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Dia menekankan seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib masyarakat lingkar tambang yang tidak mudah menikmati hasil bumi.
Adapun ketentuan ormas keagamaan mengelola bisnis tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
"Kalau serius memberikan keadilan, jangan hanya dari sisi elite atau kelompok tertentu. Masyarakat pinggiran tambang itu kapan dihargai hak mereka untuk menikmati kekayaan alam?" ujarnya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilia, Selasa (11/6).
Deddy menuding selama ini pemerintah hanya fokus memberikan karpet merah kepada perusahaan swasta dalam pengelolaan tambang untuk mendapatkan profit. Sementara, nasib masyarakat sekitar wilayah tambang dipinggirkan.
"Keadilan mendasar itu dibutuhkan orang-orang sekitar tambang, penduduk sekitar. Di daerah pemilihan saya di Kalimantan Utara, ratusan kapal memindahkan batu bara untuk diekspor, masyarakat sekitar cuma gigit jari. Takut saya ini akan menimbulkan kecemburuan sosial," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga : Komisi VII Minta Bahlil Klarifikasi Dugaan Pungutan Penerbitan Izin Tambang
Deddy kemudian menyatakan tidak setuju alasan pemerintah soal pemberian konsesi tambang ke ormas karena berjasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, veteran juga merupakan elemen penting dalam proses kemerdekaan Indonesia.
"Banyak pihak lain yang berdarah-darah memperjuangkan kemerdekaan kita, seperti veteran. Namun, tidak ada yang perhatian sama mereka. Kemerdekaan yang didapat itu hasil perjuangan semua orang, bukan hanya ormas," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VI Harris Turino berpendapat pemberian IUPK tidak boleh diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah kepada ormas. Hal ini dianggap dapat mengikis rasa keadilan kepada pihak swasta atau badan usaha lain.
Baca juga : Permintaan Bahlil agar Freeport Bangun Smelter di Papua Disebut Terlalu Muluk
"Ada yang mengatakan bahwa yang namanya izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus melalui proses lelang. Aturan ini (PP 25/2024) apakah sesuai perundang-undangan dan (mempertimbangkan) sesuai rasa keadilan?" ucapnya.
Dia juga berpendapat hal utama yang dibutuhkan ormas keagamaan ialah izin pendirian tempat ibadah, bukan jatah pengelolaan tambang. Dalam PP 25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Ada postingan yang menyebut kalangan Kristen tidak membutuhkan izin tambang, tetapi izin mendirikan gereja. Ini kan sinisme yang menyakitkan," pungkasnya. (Z-2)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved