Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BURSA Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat 41 perusahaan yang berpotensi delisting saham atau penghapusan suatu saham emiten di bursa. Puluhan emiten tersebut sudah menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) oleh pihak bursa selama lebih dari enam bulan.
"Ketika masa suspensinya sudah lebih dari enam bulan, maka bursa akan melakukan potensi delisting," ungkap Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dalam forum Edukasi Wartawan, Senin, (3/6).
Dari data yang ditampilkan Fahmi, sejumlah perusahaan yang berpotensi delisting antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), Capitalinc Investment Tbk (MTFN), Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) dan lainnya.
Baca juga : Investor Ritel Diimbau Pantau Aksi Korporasi dan Saham Berpotensi Delisting
Fahmi menuturkan mayoritas perusahaan yang berpotensi delisting sudah lama melantai bursa. "Bahkan, perusahaan terbaru yang masuk potensi delisting itu melantai di 2019," tambahnya.
Pada masa suspensi, saham emiten akan dibekukan, sehingga tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Untuk terlepas dari suspensi, perusahaan-perusahaan bisa memperbaiki laporan keuangan atau pola transaksi efek yang tidak wajar.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menerangkan emiten yang berpotensi delisting karena dianggap bursa tidak mampu menavigasi perusahaan untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat.
Baca juga : OJK Ungkap Kondisi Laporan Pemeriksaan Saham CUAN
"Kalau kondisinya forced delisting, kami melarang pihak-pihak ini masuk ke pasar modal dengan jangka waktu kita atur lima tahun," katanya.
Forced delisting atau delisting paksa merupakan kondisi suatu perusahaan yang melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan bursa. Perusahaan tersebut juga tidak melampirkan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan. Bila perusahaan tersebut terus melanggar, maka bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.
"Untuk kondisi force delisting, tentu ada pihak yang wajib bertanggung jawab untuk pembelian kembali atas saham publik (buyback) yang beredar di publik," pungkas Nyoman. (Ins/Z-7)
HINGGA April 2024, BEI mengumumkan daftar 41 emiten yang berisiko dihapus pencatatannya dari bursa saham. BEI melaporkan bahwa 41 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan.
BEI melakukan suspensi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejak 19 Desember 2023, akibat pergerakan saham CUAN yang di luar batas wajar. Kapan suspensi dibuka?
BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dikabarkan meminta agar suspensi saham mereka diangkat. Ini penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).
KALANGAN perbankan menunggu kabar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WKST) atas pembiayaan untuk sejumlah proyek infrastruktur.
SAHAM BUMN PT Waskita Karya kembali disuspensi atau dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak Senin (8/5), gara-gara tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
IHSG dibuka menguat 59,46 poin atau 0,85% ke posisi 7.030,20. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,33 poin atau 1,41% ke posisi 883,75.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 47,04 poin.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (29/7) sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup menguat 0,72 poin.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/7) sore ditutup menguat dipimpin oleh saham-saham sektor energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved