Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengungkapkan mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) dari jabatan yang diembannya mengindikasikan pembangunan ibu kota baru bermasalah.
"Jadi dari jadwal yang direncanakan akan mundur (pembangunannya)," kata Trubus saat dihubungi pada Senin (3/6).
Lebih lanjut, Trubus menyebut siapapun yang menjabat kepala IKN tidak akan mampu dan merasa terbebani dengan target-target pembangunan yang harus banyak dicapai. Ditambah, dengan mundurnya kepala OIKN itu Trubus mengatakan bahwa para investor akan kembali wait and see.
Baca juga : Indra Yuwana: Groundbreaking di IKN Bukti Kepercayaan Investor Swasta
"Kedepan saja groundbreaking berapa gedung yang akan dibangun di situ. Pertanyaannya apakah gedung itu akan terwujud karena kan pemerintahan akan berganti. Saya rasa siapapun yang akan menjabat sebagai kepala OIKN itu berat terutama mendatangi investor. Dampak mundurnya Kepala OIKN ini akan membuat investor wait and see lagi," imbuh dia.
Trubus pun memaparkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemen pembangunan IKN, ia menilai bahwa terjadi perebutan kekuasaan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu Pera) dan juga OIKN.
"Karena Pu Pera sendiri merasa punya proyek itu, sementara OIKN merasa itu otonomi OIKN sendiri. Selama ini yang muncul di permukaan Pu Pera selalu muncul terus, jadi kaya perebutan lahan siapa yang berwenang atau berkuasa," ungkap dia.
Baca juga : MHU Dukung Otorita IKN Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara
Ia pun menuding bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN merupakan keputusan yang terburu-buru dari pemerintah. Pasalnya, Undang-Undang terkait dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan.
"Harusnya kan secara bertahap dulu, Jakarta masih sebagai fungsional sampai 5 tahun. Nanti setelah 5 tahun baru dipindah kan begitu, jadi ada persiapan kan. Kalau ini kan ujug-ujug dipaksa pindah," terang Trubus.
(Z-9)
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
TKN pastikan upacara 17 Agustus akan berjalan lancar di IKN
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Presiden mengaku tidak bisa tidur nyenyak saat pertama bermalam di Istana Garuda, IKN Nusantara.
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan jalur alternatif penyeberangan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendukung kelancaran mobilisasi orang dan barang.
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih belum siap. Kemungkinan besar, landasan Udara itu tidak akan bisa dipakai untuk mendaratnya pesawat para tamu 17 Agustus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved