Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 1 April, Tembus Rp1,254 Juta Per Gram

Basuki Eka Purnama
01/4/2024 10:22
Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 1 April, Tembus Rp1,254 Juta Per Gram
Petugas memperlihatkan emas 100 gram keluaran Antam di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (1/4) pagi, naik sebesar Rp5.000 per gram, hingga menembus Rp1.254.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.249.000 per gram pada Sabtu (30/3).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (1/4), yakni sebesar Rp1.146.000 per gram.

Baca juga : Harga Emas Antam, Sabtu (16/3), Turun Jadi Rp1,193 Juta Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (1/4):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp677.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.254.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.448.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.647.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.045.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp12.035.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp29.962.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp59.845.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp119.612.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp298.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp597.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.194.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya