Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memproses kasus modifikasi dispenser BBM yang merugikan masyarakat di SPBU Rest Area Karawang, Jawa Barat, ke jalur hukum atau dipidana.
Ia mengatakan Mendag tidak bisa hanya memberi teguran lisan kepada pengelola SPBU nakal tersebut karena perbuatannya termasuk tindak pidana. Mulyanto menyebut akibat perbuatan curang tersebut negara dan masyarakat dirugikan.
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, dimana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM," terang Mulyanto dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis (28/3).
Baca juga : Dinilai Tidak Jelas, Komisi VII Minta BPK Audit Program Rice Cooker Gratis
Mulyanto menyebut, kecurangan takaran BBM di SPBU ini adalah persoalan lama yang terus berulang. Trik-trik kecurangannya pun sudah diketahui. Namun faktanya kasus seperti ini tetap saja berulang.
Ia mengatakan penyebabnya adalah hukuman atas tindak pidana ini relatif ringan, baik bagi pelaku ataupun SPBU-nya. Pertamina atau Kemendag mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
"Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat. Termasuk juga untuk BBM bersubsidi, saya mendesak BPH Migas untuk tidak memberikan kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang melakukan tindak kecurangan tersebut yang merugikan masyarakat tidak mampu pengguna BBM bersubsidi. Apalagi kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Ini kan sungguh sangat merugikan mereka yang berhak mendapat subsidi," tegas Mulyanto.
Baca juga : Optimalkan Persiapan dan Pelayanan Haji di Jateng
Untuk diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menggelar pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel dalam pengamanan tersebut.
Mendag menjelaskan, pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang sudah ditera ulang.
Baca juga : Kementerian ESDM Tolak Usul Pembentukan Badan Pengelola EBT
“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya terjadi kasus serupa di Kabupaten Serang, Banten. Pengelola SPBU bertahun-tahun mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran. Praktik nakal yang dijalankan tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Pengelola SPBU itu memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU dengan menambah komponen elektronik serta saklar otomatis dan digerakkan secara remote.
(Z-9)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
KPK didorong mengawasi ketat program digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jangan sampai terjadi kebocoran dalam program yang telah dijalankan sejak 2020 itu.
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite bulan depan sesuai arahan pemerintah pusat
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Pertamina memertimbangkan menurunkan harga jual BBM umum awal Juli 2024 seperti yang dilakukan beberapa operator SPBU swasta. Hal itu dilakukan karena acuan harga BBM di MOPS sejak Mei
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved