Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Tetapkan Ojol tidak Terima THR

Media Indonesia
27/3/2024 05:30
Pemerintah Tetapkan Ojol tidak Terima THR
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kiri) berjalan saat akan mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hubungan mereka dengan perusahaan tempat mereka mencari nafkah bersifat kemitraan, bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tak mengatur hubungan kemitraan.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/pemerintah-tetapkan-ojol-tidak-terima-thr



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya