Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis bahan khusus penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat sub penyalur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan revisi tersebut untuk menghadirkan BBM bagi masyarakat, utamanya mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta wilayah yang belum terdapat sub penyalur BBM subsidi.
“Pada saat daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM subsidi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (25/2).
Baca juga : Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023
Erika menjelaskan berdasarkan fakta di lapangan yangvdijumpai dalam beberapa kunjungan kerja ke berbagai daerah, terutama di wilayah kepulauan terluar yang belum terdapat penyalur, masyarakat amat kesulitan mendapatkan BBM.
Masyarakat, lanjutnya, kerap berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan penyelewengan.
"Karena memang kita belum mengatur soal ketentuan itu. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah,” urai Erika.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Resmi Operasikan 51 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Baru di Wilayah 3T
Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi.
Mereka dibentuk dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan bupati setempat.
“Sub penyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna. Bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan. Bukan seperti itu," jelasnya.
Baca juga : Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Menggoda Konsumen Pakai Bahan Bakar Bersubsidi
Sub penyalur ditetapkan sebagai sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam public hearing atau dengar revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 pekan ini meminta agar tiap instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.
"Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan," ucap Halim.
Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi. (Z-5)
Isu kenaikan BBM kembali mencuat setelah beredar SK pembatasan pembelian Pertalite dan solar. BPH Migas minta publik tunggu keputusan resmi pemerintah.
BPH Migas memastikan pasokan BBM aman di jalur Bogor-Puncak-Cianjur saat arus wisata Lebaran 2026. Layanan motoris BBM juga disiagakan.
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Pemerintah memangkas kuota Pertalite 2026 hingga 6,28%. Subsidi energi diperketat, BBM murah makin dibatasi, dan risiko tekanan ke rakyat menguat.
Menutup 2025, PT Pertamina Gas (Pertagas) meraih apresiasi penting dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
BPH Migas telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi hampir 300 ribu konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Di Mentawai, Sumatera Barat, keberhasilan transisi energi justru ditentukan oleh perlindungan hak atas tanah masyarakat serta keterlibatan aktif warga lokal dalam pengelolaan energi.
Menkomdigi Meutya Hafid, menekankan krusialnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pemerataan konektivitas digital di seluruh pelosok Indonesia.
Lebih lanjut, hal yang saat ini lebih diprioritaskan oleh Kemendikdasmen dalam pelaksanaan TKA ialah daerah yang terdampak bencana.
MENJELANG Lebaran 2026, Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Purwokerto, Jawa Tengah menyiapkan dana Rp3,5 triliun untuk layanan penukaran uang selama Ramadan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved