Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi ikut terangkat.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Untuk tahun 2023 ini, BSU Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera hadir dengan bantuan uang tunai atau BLT sekitar Rp600 ribu. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang hal itu.
Baca juga : Wakil Presiden Minta Kepala Daerah Aktif Daftarkan Warganya ke BPJS
Seandainya BSU BPJS Ketenagakerjaan cair, begini cara mengecek data penerima BSU, dikutip dari informasi di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul
Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga : Sri Mulyani: BLT masih Dibutuhkan untuk Jaga Daya Beli
Berikut cara ceknya:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
Baca juga : Satu Dekade Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Lindungi 70 Juta Pekerja di Tahun 2026
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika pada 2020, BSU difokuskan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, maka BSU tahun 2021 berfokus untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pada 2022, program BSU kembali dilanjutkan dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang diterima berbeda dengan program BSU tahun sebelumnya.
Baca juga : Pemerintah Klaim Ekonomi Baik, tapi kok Bansos Ditambah Terus?
Apa bedanya?
Pada tahun 2022, program BSU hanya diberikan satu kali kepada para pekerja/buruh dengan jumlah sebesar Rp 600 ribu. Namun, di tahun 2023 belum ada informasi resmi terkait kembalinya program BSU.
Demikian kabar terkini mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved