Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Jakarta, Selasa (19/12) mengenai Potensi Bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Salah satu potensi bisnis yang menjadi fokus agenda tersebut adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara-negara Kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah, mengapresiasi diselenggarakannya acara sosialisasi tersebut.
Baca juga: Kemnaker Gelar Peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Kantong Pekerja Migran
Menurut Ayub, acara tersebut adalah bukti komitmen pemerintah Indonesia untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.
“Kemenlu sebagai pembawa pesan Indonesia ke dunia dan penghimpun pesan dunia untuk Indonesia telah berhasil menjalankan fungsinya dengan baik, terutama pada bidang ekonomi," jelas Ayub dalam keterangan pers, .
Acara-acara (sosialisasi) seperti ini sangat membantu pihak swasta untuk mengetahui peluang-peluang di luar negeri dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sinergi dengan pihak Swasta,” tegas Ayub Basalamah.
Selain sebagai media informasi mengenai potensi bisnis di pasar internasional, kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun dari pelaku usaha Indonesia kepada Pemerintah Indonesia.
Baca juga: KUR, KTA dan Berbagai Fasilitas bagi Pekerja Migran Indonesia
Kritik dan saran yang membangun tentunya sangat dibutuhkan pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanannya sehingga lebih efektif dan maksimal dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Wakil Ketua Umum DPP APJATI Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional, Said Saleh Alwaini, menyampaikan pandangannya mengenai regulasi yang kurang tepat dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri di acara tersebut.
Menurutnya, regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata yang pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.
“Ketika berbicara mengenai penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," jelasnya.
"Prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis sangat diperlukan untuk melindungi domestic workers karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors," jelas Said.
"Tetapi, untuk penempatan tenaga skilled dan professional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut” ungkap Said.
Baca juga: Cegah TPPO, Wapres: Bekerja di Luar Negeri Harus Punya Dokumen Resmi
Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.
Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara tersebut.
“Kita ambil contoh PMI yang kita tempatkan di Australia. Satu waktu ketika saya berkunjung ke Australia saya mendapat request dari orang-orang yang berhasil kita berangkatkan ke sana untuk ekspor coconut husk dari Indonesia," paparnya.
"Tentu hal seperti ini yang kita harapkan, dimana PMI yang kita kirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri,” lanjut Said.
Baca juga; Permudah Layanan PMI, BPJS Ketenagakerjaan Tambah Fitur Jamsostek Mobile (JMO)
Kegiatan sosialisasi seperti ini tentu sangat bermanfaat untuk membuka wawasan pelaku usaha Indonesia mengenai potensi-potensi di pasar internasional.
Selain itu kegiatan ini dapat menjadi media tukar pikiran antara pihak swasta dan pemerintah untuk meningkatkan sinergi di antara keduanya.
APJATI sangat berharap Kementerian atau Lembaga lainnya, terus membuka forum diskusi seperti ini dengan para pelaku usaha, khususnya di bidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penempatan PMI ke luar negeri.
Hal ini sejalan dengan dukungan Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury yang sangat mendorong P3MI sebagai mitra pemerintah dalam membuka akses pasar kerja Indonesia ke pasar internasional pada kesempatan audiensi terpisah dengan Wakil Ketua Umum APJATI. (RO/S-4)
Binawan yang juga anggota APJATI berhasil menempatkan tenaga profesional cabin crew gelombang ke-3 sebanyak 23 orang ke Arab Saudi,
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka secara resmi penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir.
Menurut Ketua Divisi Saudi Arabia Apjati Anggi Muhammad Nur, dalam penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan.
Sikap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dapat menjadi contoh bagi Kanim-kanim lainnya supaya pengiriman PMI secara ilegal dapat dicegah.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved