Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan Indonesia merupakan negara dengan tingkat pelatihan di perusahaan terendah kedua di dunia.
Kurang dari 8 persen perusahaan menawarkan pelatihan formal di Indonesia, dibandingkan dengan rata-rata regional sebesar 35 persen di Asia Timur dan Pasifik.
"Kontribusi perusahaan sebanyak 8 persen itu masih ada kesenjangan, karena melihat potensi pelatihan di perusahaan di Indonesia cukup besar," ujar Ida Fauziyah.
Baca juga: Kemenaker Gelar Naker Award 2023, Anugerahi Sejumlah Gubernur dan Perusahaan
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menjadi narasumber tentang 'Reskilling untuk Mengembangkan Tenaga Kerja Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045' dalam Bussines Forum 2, Rapimnas KADIN 2023, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, ada sekitar 1.799 perusahaan, 32 ribu instruktur dengan potensi kapasitas latih setiap tahun 1,5 juta orang dapat dilatih di perusahaan per tahun.
Regulasi Kepmenakertrans No 261 Tahun 2004 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan pelatihan kerja sekurang-kurangnya 5 persen sejumlah pekerja/buruh di perusahaan.
"Jadi potensi perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kepada para pekerja masih tinggi, " kata Ida Fauziyah.
Baca juga: Raih Penghargaan Kemenaker, Alfamidi Optimalisasi SDM
Ida Fauziyah menambahkan hasil riset McKinsey 2019, akibat revolusi 4.0, ada 23 juta jenis pekerjaan akan terdampak oleh otomatisasi dan sekitar 27-46 juta jenis pekerjaan baru berpeluang tercipta hingga 2030.
Hingga tahun 2030 nanti, akan ada 10 juta jenis pekerjaan baru, dengan skill baru akan muncul di Indonesia serta banyak hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional. Transformasi ini juga mengubah pola hubungan di sektor ketenagakerjaan, yakni fleksible working space and time serta tantangan literasi digital.
"Lapangan kerja tersedia sangat banyak, tapi kemampuan kita untuk memenuhinya sangat rendah. Di sinilah pentingnya, melakukan reskilling, upskilling, agar memiliki kompetensi teknis dan produktivitas lebih baik serta mampu mengikuti perubahan global," katanya. (RO/S-4)
Ia juga menekankan bahwa Menaker Prof. Yassierli sudah sejak awal dilantik memiliki semangat yang besar untuk melahirkan UU Ketenagakerjaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Suhartono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari.
Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved