Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengkritik kinerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait dana desa yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sehingga, dianggap tidak membawa kemajuan yang signifikan dalam pembangunan desa.
Ridwan menghitung setiap tahunnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah mengucurkan sekitar Rp71 triliun untuk dana desa. Praktis dalam lima tahun terakhir, negara telah menganggarkan Rp355 triliun untuk dana desa.
"Masa uang Rp355 triliun itu desa kita masih seperti ini adanya, masih biasa-biasa aja. Tidak ada perubahan (signifikan)," ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Desa, Selasa (28/11).
Baca juga : Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar
Politikus Partai Golkar itu menuding dana desa yang digulirkan selama ini oleh Kementerian Desa PDTT hanya berdampak minim pada pengembangan desa-desa di Indonesia.
"Kalaupun ada hanya perubahan yang kecil-kecil saja, seperti jalan desa itu, lalu di pulau-pulau ada paving-paving block. Perkembangan desa masih sangat lemah," katanya.
Menurut Ridwan dengan dana desa hingga Rp355 triliun seharusnya bisa membawa kemajuan pembangunan desa-desa di Tanah Air. Ia pun meminta Menteri Desa PDTT untuk mengevaluasi kebijakan tersebut karena dianggap lambat dalam mempercepat pembangunan desa.
Baca juga : Gus Halim: Penanggulangan Gempa di Cianjur Bisa Pakai Talangan Dana Desa
"Dana Rp355 triliun itu cukup besar. Sebenarnya desa kita sekarang (harusnya) sudah maju, kalau itu dikelola dengan baik. Tapi banyak hambatan yang ada," tegasnya.
"Ini perlu menjadi perhatian pak menteri apa saja permasalahannya, sehingga bisa terjadi kendala kemajuan desa," tambahnya.
Di satu sisi, Ridwan juga menyebut adanya ketidakmampuan kepala desa untuk mengelola dana desa yang sudah diberikan dari pemerintah pusat. Bahkan, ia menuding ada praktik pungli untuk memuluskan kegiatan dari program dana desa.
Baca juga : Percepat Kemajuan Desa, Tahun 2023 Dana Desa Bisa Dipakai Operasional
"Kepala desa juga ada yang tidak mampu menyelesaikan masalah soal tata cara pelaporan. Dipungut lah biaya, kalau tidak dikasih biaya tidak cair dananya itu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar tidak menampik soal permasalahan yang dihadapi terkait penanganan desa. Seperti misalnya, pemanfaatan dana desa yang dikatakan masih terbatas.
"Kementerian dan lembaga itu rata-rata ingin memanfaatkan dana desa, tapi karena dibatasi kewenangan akhirnya tidak mungkin (diberikan). Misalnya, bisa enggak membangun sekolah dasar? Ya tidak bisa, karena itu kewenangan supra desa," jelasnya.
Baca juga : DPR Minta Kejagung Buat Payung Hukum Penggunaan Dana Desa
Abdul kemudian menuturkan adanya tekanan struktur yang dihadapi kepala desa dalam penyaluran dana desa. Pihaknya mengaku telah menggandeng Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk mengusut penyelewengan dana desa.
"Kasihan kepala desa itu, karena ada kasus betapa ada tekanan-tekanan ke kepala desa yang luar biasa. Oleh karena itu kita terus berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung supaya ada pendekatan yang bijak terkait pembangunan desa," pungkasnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : DPR akan Perjuangkan Peningkatan Anggaran Kemendes PDTT
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Budiman mengungkapkan Jokowilah yang pernah memintanya menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, upaya pencegahan dan penurunan stunting dilaksanakan dengan menggunakan sejumlah strategi.
Tukar pengalaman terkait pembangunan desa tersebut diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa-desa kedua negara.
Dengan filosofi Pancasila, pembangunan desa harus bertitik tolak dari fakta kebhinnekaan dan budaya asli desa.
Asosiasi UPN NKRI menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved