Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diingatkan agar tidak membuat kebijakan pembatasan perlintasan kendaraan logistik selama masa Natal dan Tahun Baru (nataru).
Ada beberapa bahaya yang akan merugikan masyarakat bila kebijakan pembatasan ini dilakukan pemerintah, seperti saat libur panjang Lebaran lalu.
Selain kelangkaan barang akibat stok kosong, hal ini juga bisa memicu kenaikan harga barang. Kebijakan ini juga jelas semakin memberatkan pengusaha.
Baca juga: CKB Logistics Tingkatkan Layanan di Makassar melalui Gudang Terbaru
"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak, bahaya, kasihan rakyat," kata Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto di Jakarta, Selasa (31/10).
Mahendra mengatakan, laju kendaraan logistik itu sebenarnya tidak boleh mendapat hambatan karena butuh kepastian dalam setiap perjalanan.
Dia melanjutkan, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu.
Bisa Picu Kelangkaan Stok Bahan Makanan
"Bahan makanan atau bahan-bahan lain yang akan dikonsumsi pada saat Hari Besar itu ternyata stoknya nanti malah kosong," katanya.
Baca juga: Kolaborasi Layanan Diperlukan untuk Dukung Kemajuan Logistik Nasional
Dia mengungkapkan, kelangkaan barang karena ada larangan perlintasan akan memicu kenaikan harga yang seharusnya tidak terjadi. Belum lagi, apabila ada oknum yang bermain. Dia mengatakan, sehingga kebijakan pembatasan perlintasan angkutan logistik tidak diperlukan.
"Jadi dalam supply chain yang penting adalah kepastian, kalau kepastian bahwa barang itu biasa kita angkut dalam 3 hari jangkauan ke Surabaya, 5 hari jangkauan ke Sumatera mkaa jangan sampai terganggu karena nanti akan menjadi kekurangan pasokan, kalau kekurangan pasokan maka terjadi gejolak harga," katanya.
Menurut Mahendra, pemerintah juga jangan berlindung dibalik alasan "kelancaran arus lalu lintas" apabila ingin mengeluarkan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, belajar dari masa lalu yang memperlihatkan bahwa arus lalu lintas tidak pernah terhambat setelah peristiwa brexit pada 2016 lalu.
Lagipula, sambung dia, saat ini moda transportasi ke di seluruh pulau Jawa sudah semakin baik. Mahendra mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kereta cepat ke Bandung, kereta ke Jawa Tengah atau bus hingga travel ke daerah wisata.
Mahendra mengatakan, pelarangan perlintasan angkutan logistik juga akan membebani pengusaha. Dia menjelaskan, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.
Baca juga: Tidak Ada Pelarangan Angkutan Logistik saat Libur Besar di Undang-Undang Jalan
Tambahan produksi ini tentu akan menghabiskan biaya mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur hingga kenaikan ongkos truk. Hal ini terjadi karena semua produsen akan mengambil langkah yang sama.
Menurut Mahendra, yang diperlukan adalah rekayasa lalu lintas semisal pengaturan waktu perlintasan atau ganjil-genap kendaraan logistik.
Dia mengatakan, angkutan logistik hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 hingga 06.00 pagi.
Aparat juga harus menindak tegas apabila menemukan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan. Mahendra menilai bahwa cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pembatasan perlintasan logistik.
"Jadi nggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," tegasnya. (RO/S-4)
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
Penguatan sislognas dapat dicapai di antaranya melalui program penguatan ekosistem logistik nasional, program penguatan infrastruktur dan konektivitas.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
LOGEE memberikan layanan terbaik dalam industri transportasi, sehingga menjadi pilihan tepat sebagai mitra kerja.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Kini anggota Asperda telah mencapai 800 badan usaha. Dengan potensi usaha yang terus berkembang, jumlah anggota baru dipastikan terus bertambah
IALA menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam PHPU Pilpres 2024.
Dalam kegiatan tersebut, para pengusaha walet mendeklarasikan pembentukan Forum Komunikasi Pengusaha Burung Walet. Ketua PP KBSWI Panda Nababan dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyelenggarakan acara Malam Penghargaan APLI Awards Para Top Leader 2022 (Entrepreneur Recognation Night) di Jakarta.
Seleksi Putri Otonomi Indonesia (POI) 2022 diikuti 35 peserta yang lolos penyaringan administratif dari sekitar 100 peserta yang berminat mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved