Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLATFORM pinjaman online RupiahCepat yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dengan izin dari OJK, RupiahCepat telah memastikan bahwa platform pinjaman daring ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
"Pencapaian ini menunjukkan komitmen RupiahCepat untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan keamanan operasional dalam layanannya," kata Direktur RupiahCepat, Yolanda, dslam keterangan, Rabu (18/10)
Baca juga: Dorong Inklusi Keuangan, JULO Luncurkan Kampanye Kredit Digital Terbaru
Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform pinjaman online sebagai solusi finansial yang sah dan terpercaya.
Keanggotaan AFPI ini, menurut Yolanda, menggambarkan keterlibatan aktif platform RupiahCepat dalam membangun dan mengembangkan ekosistem fintech di Indonesia, serta komitmennya untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Yolanda, mengatakan,"Kami sangat bangga RupiahCepat dapat terus hadir memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia."
Baca juga: Perkuat Posisi, Fintech Yokke Kerja Sama dengam SB Payment Service Corp
"Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan pinjaman online yang aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yolanda.
Ia juga menekankan bahwa RupiahCepat akan terus berinovasi dan mematuhi standar etika yang tinggi dalam memberikan layanan finansial kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
"Dengan dukungan OJK dan AFPI, RupiahCepat bertekad untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor fintech di Indonesia," jelasnya.
"Kepastian hukum yang didapatkan melalui izin OJK dan keanggotaan AFPI diharapkan dapat membuka pintu bagi kerja sama yang lebih luas antara RupiahCepat dan berbagai pihak, serta mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di industri fintech Indonesia," papar Yolanda. (S-4)
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved