Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.
“Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Baca juga: OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
Lalu, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
Baca juga: Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus
“Serta-sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” kata Inarno. (Try/Z-7)
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS).
INDONESIA dan Singapura akan bekerja sama dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) cross border atau lintas batas negara.
Perlu kajian akademik dalam setiap produk hukum, termasuk terhadap carbon capture storage (CCS). Pasalnya, beleid tersebut baru diterapkan pada skala terbatas di hulu migas,
Rencana perdagangan emisi itu akan mendatangkan peluang bisnis dan investasi baru. Indonesia, ungkapnya, memiliki potensi penyimpanan karbon yang amat besar hingga 500 giga ton CO2.
KAWASAN hutan pegunungan Meratus yang membentang di sembilan kabupaten, menjadi potensi utama perdagangan karbon di Provinsi Kalimantan Selatan.
Riza menambahkan, Indonesia bisa menjadi hub karbon dunia, mengalahkan Jepang hingga yang sudah lebih dulu menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved