Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.
“Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Baca juga: OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
Lalu, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
Baca juga: Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus
“Serta-sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” kata Inarno. (Try/Z-7)
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Dengan regulasi ini, Indonesia telah memilih untuk menjadi pemain.
Setelah kick-off ini, tim akan segera masuk ke tahap pemetaan proyek dan pengembangan metodologi karbon di beberapa kawasan prioritas di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sejalan dengan tren global, negara-negara di Asia Tenggara mulai memperkuat mekanisme penetapan harga karbon mereka.
Sebagai anggota terbaru koalisi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia membawa keahlian kelas dunia dalam proyek karbon berbasis hutan dan solusi berbasis alam.
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin pasar karbon global berkat hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved