Dari Ruang Sekjen ke Rimba Rakyat: Kabar Barokah Permenhut 6/2026

Prof. Dr.Ir.H. Gusti Hardiansyah, M.Sc, QAM, IPU Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
20/4/2026 21:25
Dari Ruang Sekjen ke Rimba Rakyat: Kabar Barokah Permenhut 6/2026
ilustrasi.(Freepik.)

DI sebuah pagi yang tidak tergesa, di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, aroma kopi liberika tanpa gula—yang kami sebut akrab sebagai koptagul—menguar pelan. Di hadapan saya, Dr. Machfud tampak khusyuk menyimak satu berita yang bagi sebagian orang mungkin terasa teknokratis, tetapi bagi kami, ini adalah kabar barokah: terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Tidak ada tepuk tangan. Tidak ada seremoni besar. Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih penting: kesadaran bahwa satu simpul lama dalam tata kelola karbon kehutanan Indonesia mulai terurai. Dan bagi saya, ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah titik balik.

Selama bertahun-tahun, wacana perdagangan karbon di sektor kehutanan Indonesia bergerak seperti kapal besar di laut tenang—penuh potensi, tetapi lamban. Kita memiliki hutan luas, kita memiliki natural capital yang luar biasa, kita bahkan memiliki komitmen global melalui Paris Agreement. Namun satu persoalan klasik terus mengemuka: biaya masuk yang terlalu tinggi. Bagi pemegang PBPH mungkin masih ada ruang untuk bermain. Tetapi bagi pelaku Perhutanan Sosial—yang sejatinya menjadi jantung keadilan ekologis—pasar karbon terasa seperti panggung yang terlalu jauh. Mahal. Rumit. Elitis. Di sinilah Permenhut 6/2026 datang membawa napas baru.

Ada satu pasal yang bagi sebagian orang mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi kami adalah game changer: Pasal 43. Pasal ini membuka ruang bahwa proses validasi dan verifikasi untuk perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan hak dapat dilakukan oleh ahli perorangan. Bukan lagi monopoli lembaga besar berskala internasional. Di atas kertas, ini terlihat administratif. Tetapi dalam praktik, ini adalah demokratisasi pasar karbon. Bayangkan ini: sebelumnya, biaya validasi dan verifikasi bisa mencapai ratusan ribu dolar. Sebuah angka yang bahkan sulit dibayangkan oleh kelompok tani hutan di Kapuas Hulu, Sintang, atau Melawi. Kini, pintu itu mulai dibuka—lebih dekat, lebih terjangkau, lebih membumi. Ini bukan hanya soal efisiensi biaya. Ini soal keadilan akses.

Namun, regulasi ini tidak berhenti di sana. Ia juga memperkenalkan pendekatan yang lebih sistemik melalui konsep Integrated Area Development (IAD) dan nesting. Dalam bahasa sederhana, proyek karbon tidak lagi harus berdiri sendiri. Ia bisa digabungkan, disinergikan, dan diintegrasikan dalam skala lanskap. Dari desa, ke kabupaten, ke provinsi. Ini penting. Karena tantangan perubahan iklim tidak pernah bersifat parsial. Pendekatan ini juga menghindari jebakan klasik: double counting dan double claim. Dengan nesting, Indonesia mencoba memastikan bahwa setiap ton karbon yang dihitung benar-benar kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan di sinilah kita melihat satu hal yang jarang disadari: regulasi ini tidak hanya berbicara ke dalam negeri, tetapi juga berbicara kepada dunia.

Di sisi lain, peran pemerintah daerah—khususnya gubernur—juga diperkuat. Mereka tidak lagi sekadar regulator, tetapi juga bisa menjadi aktor dalam perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Bagi daerah seperti Kalimantan Barat, ini adalah peluang strategis. Dengan bentang alam gambut yang luas, dengan kekayaan biodiversitas yang tinggi, dan dengan pengalaman dalam skema seperti GCF, provinsi dapat naik kelas menjadi carbon jurisdiction leader. Artinya, kita tidak lagi berbicara proyek kecil-kecil. Kita berbicara tentang arsitektur ekonomi hijau berbasis lanskap.

Namun, tentu saja, tidak ada regulasi yang sempurna. Kita tetap perlu waspada terhadap risiko kualitas jika validasi dibuka untuk ahli perorangan. Kita perlu memastikan bahwa sistem registri nasional—yang dikenal sebagai SRUK—benar-benar siap, tidak menjadi bottleneck baru. Kita juga perlu memastikan bahwa prinsip perlindungan sosial dan lingkungan tidak sekadar menjadi formalitas. Karena di balik setiap proyek karbon, ada masyarakat, ada adat, ada ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan.

Menyeruput koptagul yang mulai mendingin, saya kembali memandang ke arah Pak Machfud. Tidak banyak kata yang keluar. Tetapi ada satu kalimat sederhana yang terlintas: “Ini baru mulai.” Dan memang, ini baru awal. Permenhut 6/2026 bukanlah garis akhir. Ia adalah landasan. Ia adalah platform. Ia adalah invitation bagi semua pihak—pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat—untuk masuk, berkolaborasi, dan membangun ekosistem karbon yang lebih adil dan berkelanjutan.

Kita hidup di zaman di mana karbon bukan lagi sekadar angka di atmosfer. Ia telah menjadi mata uang baru. Dan seperti semua mata uang, ia akan menentukan siapa yang diuntungkan, siapa yang tertinggal. Pertanyaannya sederhana: apakah kita akan menjadi pemain, atau hanya penonton? Dengan regulasi ini, Indonesia telah memilih untuk menjadi pemain. Kini, tugas kita adalah memastikan bahwa permainan ini tidak hanya dimenangkan oleh yang kuat, tetapi juga memberi ruang bagi yang selama ini berada di pinggir. Petani hutan, masyarakat adat, generasi muda desa, mereka harus menjadi bagian dari cerita ini.

Akhirnya, seperti secangkir kopi liberika tanpa gula, masa depan karbon Indonesia mungkin tidak selalu manis. Akan ada pahit, akan ada tantangan. Tetapi justru di situlah kejujurannya. Dan kejujuran itulah yang kita butuhkan. Ayo gas terus. Jangan sampai kendor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya