Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIKTOK Shop milik platform social media TikTok resmi menutup bisnis dan layanannya per hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB.
Diketahui, kebijakan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terkait dengan para pelaku usaha atau UMKM yang terkena dampak dari penutupan TikTok tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk segera memfokuskan para UMKM pada program pemberdayaan UMKM go digital yang saat ini tersebar diberbagai instansi pemerintah dan CSR BUMN.
Baca juga : TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Ingatkan Kewajiban pada Seller dan Affiliator
Menurut Bhima, hal itu dilakukan agar para UMKM ataupun para pelaku usaha yang terkena dampak dari penutupan TikTok Shop tidak gulung tikar.
"Tugas pemerintah untuk mendorong UMKM pascapenutupan TikTok Shop adalah dengan memfokuskan program pemberdayaan UMKM go digital yang saat ini tersebar diberbagai instansi pemerintah dan CSR BUMN. Kalau bisa satu pintu dan ada output yang terarah lebih bagus," kata Bhima kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Baca juga : Resmi Dihapus, Selamat Tinggal TikTok Shop
Selain itu, Bhima juga mengimbau, bagi para pedagang yang tidak bisa berjualan lagi di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce lainnya.
Kemudian, bagi para pedagang fisik, Bhima menekankan agar pemerintah dapat membantu dengan memberikan diskon sewa tempat, penurunan tarif retribusi, dan bantuan tagihan listrik.
"Jadi ketika TikTok Shop tutup mereka harus bergeser ke platform e-commerce lainnya. Begitu pun juga yang memiliki toko fisik diharapkan pemerintah dapat membantu dalam memberikan subsidi kepada para pedagang, terutama para pedagang yang tokonya sepi," ujar Bhima. (Z-5)
Dinamika bisnis penyiaran telah berlangsung sangat cepat di berbagai aspek
TERBATASNYA akses lagu-lagu anak Indonesia, membuat banyak anak di media sosial, khususnya TikTok, saat ini menyanyikan lagu-lagu yang tidak sesuai usia mereka.
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
TikTok Live akan mencari bintang baru untuk mewarnai industri musik tanah air bersama para musisi ternama yang akan menjadi dewan juri tahun ini yaitu Raisa, Eka Gustiwana, dan Budi Doremi.
Rumah Kreatif ini ingin mendorong terciptanya kreasi konten yang menghibur, inspiratif, serta memberi nilai tambah
TikTok Indonesia menggandeng Pos Indonesia dan didukung oleh Kementerian BUMN meresmikan TikTok PosAja Creator House yang terletak di Kantor Pos Indonesia Kota Tua.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.
Kadin Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai mampu mengatasi kendala perizinan impor
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved