Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam menutup TikTok Shop yang merupakan fitur social commerce dari sosial media asal Tiongkok, TikTok, jika diidentifikasi melanggar aturan perniagaan secara daring.
Pemerintah menegaskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce). Aturan ini akan diakomodir lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Izin yang dipakai TikTok itu bukan untuk melakukan bisnis, dia kan sosial media (sosmed). Saya terpaksa membuat keputusan, kita akan cabut izinnya (TikTok Shop) kalau mereka main-main," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (25/9).
Baca juga : Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan Produk
Menurutnya, dalam waktu dekat revisi Permendag No.50/2020 akan rampung, sehingga TikTok diminta untuk mematuhi aturan untuk tidak berjualan secara daring di platform sosmed mereka. Bahlil mengaku pemerintah tidak perlu berbicara dua mata dengan TikTok soal keputusan pemerintah yang melarang platform media sosial menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli barang. Terlebih produk itu dari impor ilegal.
Baca juga : Presiden Panggil Menteri untuk Bahas Masa Depan TikTok di Indonesia
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok), mereka harus ikuit negara dong. Ya biar saja (TikTok keberatan), hengkang juga tidak apa-apa. Dia sudah merugikan kita," jelas Menteri Investasi.
Bahlil menegaskan pemerintah bakal melarang penjualan barang impor yang dikirim lintas batas (cross border) tanpa melalui proses pemeriksaan pabean.
"Barang-barang yang hasil cross border itu yang tidak bayar pajak itu, kita minta segera untuk masukan ke gudang dulu, pada saat keluar dia harus bayar pajak. Kan enggak bijak, produk dalam negeri transaksinya bayar pajak, masa mereka (impor) enggak bayar pajak," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, TikTok Indonesia angkat bicara soal ancaman penutupan TikTok Shop oleh pemerintah. Perusahaan itu mengatakan akan mengikuti segala aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar juru bicara TikTok Indonesia.
Tiktok Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penutupan TikTok Shop karena berdampak pada enam juta penjual lokal dan tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop sebagai penghasilan hidup mereka.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual," imbuhnya. (Z-8)
Peta persaingan e-commerce dan live commerce di Indonesia semakin sengit.
Pemerintah menilai penutupan semua platform perdagangan digital (e-commerce) dengan alasan sepinya pasar-pasar dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.
Jika regulasi baru ditetapkan, kata para kreator konten, maka akan sepenuhnya memisahkan media sosial dari e-commerce dan tidak akan ada lagi produk serta layanan yang saling terkait,
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa media sosial dan e-commerce tidak boleh beroperasi secara berbarengan.
Lesti Kejora tidak mau masyarakat ketinggalan sesi perdana dirinya akan live streaming di Shopee Live pada 9 September nanti dan memberikan diskon 50% sambil mengatakan,
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved