Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEBIJAKAN biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3% tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Minggu (13/8).
Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.
Baca juga: Masyarakat Terus Diajak Biasakan Pakai QRIS
Pengenaan biaya MDR 0,3% itu berlaku per transaksi yang dilakukan.
BI memberikan contoh jika transaksi Rp100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp 300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.
Kemudian, jika transaksi sebesar Rp1 juta potongannya hanya Rp3.000 saja.
Baca juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya
Dia mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi.
Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi.
Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.
Namun, saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.
Ia menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.
Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen.
Ia juga mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangan mereka usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3%.
Menurut dia, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas. (Ant/Z-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
BRI hadir dengan kabar gembira untuk para pelaku usaha yang menggunakan aplikasi BRI Merchant.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Merchant yang menggunakan QRIS sebanyak 31,6 juta. Meskipun demikian, adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan.
Digitalisasi transaksi itu baik dan sangat memudahkan. Karena efisien dan justru bisa memudahkan para pelaku usaha maupun pembeli.
Ada beberapa alasan pedagang pasar di Jakarta enggan menggunakan transaksi digital.
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran kode QR tumbuh signifikan yakni mencapai 226,54% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved