Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang menjadi dasar penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia. Beleid tersebut secara resmi diundangkan setelah mendapatkan penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (3/8).
"OJK telah menerbitkan POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui perusahaan karbon di Indonesia," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers.
Untuk melengkapi POJK tersebut, sebelumnya otoritas telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai perluasan kerja sama.
Baca juga : Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pada September 2023
Di dalamnya juga disepakati mengenai penguatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hal itu, kata Mirza, menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRNPPI atau Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Baca juga : OJK dan KLHK Sepakat Kerja Sama Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
"Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini," tuturnya.
Di kesempatan yang sama Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan pihaknya optimistis penyelenggaran bursa karbon dapat terlaksana seperti rencana, yakni mulai September 2023.
"Kita cukup optimis penyelenggaraan di September. Ini masih on track. Tentu dengan kita telah ada POJK 14/2023 kita bisa menunjuk penyelenggaranya siapa dalam waktu dekat. Itu kita tunggu saja, karena dengan POJK tersebut, kalau ada yang berminat silakan mendaftar," kata dia.
Kehadiran bursa karbon, lanjut Inarno, akan mendukung pencapaian target pengurangan emisi Indonesia yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang menjadi aturan turunan dari Perpres 98/2022.
Dalam beleid itu, Indonesia menargetkan mampu mengurangi emisi karbon hingga 31,89% dengan usaha sendiri di 2030 dan pengurangan emisi hingga 43,2% dengan dukungan internasional. Namun, Inarno memastikan bursa karbon bukan satu-satunya alat untuk mencapai target tersebut.
"Jadi ada beberapa tools, diantaranya adalah perdagangan karbon, itu salah satunya. Meliputi perdagangan emisi karbon (Emissions Trading Scheme), dan juga SPEGRK (Sertifikasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) atau offset GRK. Itu yang diperdagangkan, jadi ini bukan satu-satunya tools. Lalu ada juga ada tax dan RBP (Risk Based Payment)," jelas Inarno.
Dia menambahkan, dengan banyaknya skema yang diterapkan itu, bisa jadi harga karbon di Indonesia akan cukup kompetitif dan bersaing dengan negara-negara maju. Sebab, berdasarkan peninjauannya, negara yang menggunakan skema ETS dan pajak karbon cenderung memiliki nilai karbon lebih tinggi.
"Ini adalah studi empirik, dalam USD per ton CO2 equivalent, (yang) tertinggi adalah yang menerapkan bursa karbon dan pajak karbon, beberapa diantaranya adalah EU ETS, Swiss, dan UK ETS," pungkas Inarno. (Z-5)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved