Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Oleh karena itu Fraksi PKS menolak dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut. Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut merupakan kebijakan yang gegabah di tahun politik.
"Meski beleid tersebut ditujukan untuk pengerukan sedimen dan diprioritaskan untuk pasar dalam negeri, namun karena ada klausul yang membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima, Sabtu (3/6).
Baca juga : Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
Tanpa pengawasan yang serius, meski dilarang, pelanggaran tetap terjadi apalagi pengerukan dan ekspor pasir laut dibolehkan, maka dapat diduga akan terjadi pengerukan dan ekspor pasir laut secara masif.
Baca juga : Greenpeace Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut
"Kami mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," kata Mulyanto.
PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut.
"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegas Mulyanto.
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
Selain itu ditengarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.
"Anehnya, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," jelasnya. (Z-8)
TERGIUR dengan tingginya harga pasir laut, sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruk alur muara jelitik sungailiat Kabupaten Bangka.
FORKOMINDA Babel sepakat mengizinkan penjualan gunungan pasir laut guna membiayai pengerukan alur muara Sungai Jelitik yang kini sudah mengalami pendangkalan.
Pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
Resto Little Red Dot menawarkan sejumlah sajian populer khas 'Negeri Singa', seperti chili crab, hainanese chicken, hingga bakso ikan ekor kuning atau fishball noodle.
SIM membuka program pertukaran pelajar bagi para siswa dari sekolah tersebut.
Malaysia berhasil mencegat kapal tanker, Ceres I, yang kabur usai terlibat dalam tabrakan dengan kapal Hafnia Nile berbendera Singapura.
Eni Joe mengenakan kain nusantara yang ia ciptakan menjadi gaun-gaun indah dalam berbagai acara yang diselenggarakan di Singapura.
STADION Utama Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta baru-baru ini masuk dalam daftar 10 stadion terbaik di dunia versi Ticket Gum, menempati posisi kedelapan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved