Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan dalam rangka pengawasan, OJK terus melakukan monitoring terhadap tingkat keberhasilan bayar (TKB). Hal itu terkait fenomena meningkatnya kredit macet di fintech baik kredit konsumtif maupun kredit produktif.
Menurutnya, OJK selalu menyampaikan bahwa TKB dalam peer to peer (P2P) lending selalu dinamis. Platform P2P lending didorong untuk terus meningkatkan kualitas penilaian kelayakan calon peminjam.
"Peningkatan kualitas tersebut bukan dalam arti memperketat penilaian, namun platform diarahkan untuk dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat terhadap kemampuan peminjam dalam membayar kembali pinjaman," kata Tris.
Baca juga: Fenomena Meningkatnya Kredit Macet di Fintech Perlu Diwaspadai
Menurutnya, saat ini OJK juga sedang menyusun ketentuan teknis mengenai batasan manfaat ekonomi (bunga dan biaya) maksimum yang dapat dikenakan kepada peminjam. Hal ini ditujukan selain dalam rangka mendorong penyediaan pinjaman yang terjangkau dan mencegah predatory lending, namun juga berdampak pada adanya batasan imbal hasil yang diperoleh oleh pemberi pinjaman dan komisi bagi platform.
"Kami berharap nantinya terdapat keseimbangan yang baik bagi industri P2P lending sehingga tetap menarik bagi pemberi pinjaman, cukup untuk platform, dan terjangkau bagi peminjam," kata Tris.
Baca juga: Erick Thohir Rombak BSI, Beri Peringatan ke Direksi dan Komisaris yang Baru
OJK menjelaskan per Maret 2023, ada 23 perusahaan tercatat tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah pada industri fintech peer to peer lending berada di atas 5%.
"Untuk menghindari kenaikan TWP90, platform harus aktif melakukan seleksi terhadap calon penerima dana dengan cara melakukan penelitian mendalam terhadap kegiatan usaha calon penerima dana. Selain itu platform juga menyediakan informasi yang detail dalam rangka transparansi," kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono, dihubungi terpisah, Senin (22/5).
Mengenai level wanprestasi di atas 5% dia katakan kondisi para lembaga platform P2P ini cukup fluktuatif, walaupun masih di level aman. Namun, dia tekankan bahwa perlu dipahami penggunaan istilah gagal bayar dari satu platform itu sedikit misleading/ atau salah pemahaman.
Sebab, yang gagal bayar itu bukan platformnya namun lebih kepada pembayaran peminjam dana kepada platform, yang berakibat pada mundurnya pembayaran ke lender (pemberi pinjaman).
“Sebagaimana prosedur standar, maka platform yang memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 5% akan dipanggil oleh OJK dan diminta untuk membuat action plan dan OJK akan melakukan pemantauan terhadap komitmen tersebut,” kata Triyono.
Selanjutnya, calon pemberi dana harus melakukan risk assessment sendiri sebelum membuat keputusan. OJK mengawasi platform agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menjamin fairness (keberadilan) bagi pemberi dana maupun penerima dana.
Sedangkan imbal hasil sudah disepakati maksimal sebesar 0,4% per hari dengan maksimal 100%. OJK juga memandang tingkat imbal hasil pada platform peer-to-peer lending berizin saat ini masih dalam tingkat yang wajar.
"Jadi kalau di bawah itu tentu tidak menjadi masalah. Sebab imbal hasil yang terlalu tinggi juga akan menimbulkan risiko gagal bayar semakin tinggi," kata Triyono. (Try/Z-7)
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip GCG.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengharapkan adanya penurunan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL)
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Dugaan fraud tak lepas dari lemahnya tata kelola dan integrtias dalam penyaluran pembiayaan ekspor di LPEI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved