Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BEBERAPA waktu lalu, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan. Dilansir melalui laman instagram @niluhdjelantik, pada Kamis (6/4) lalu, terdapat sebuah tayangan video seorang warga negara asing (WNA) penyandang disabilitas asal Finlandia berinisal PR, yang mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang. Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan, sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengeluarkan barang tersebut.
Dalam menanggapi isu tersebut, mempertimbangkan asas kemanusiaan Bea Cukai Ngurah Rai merespons cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) yang langsung memberikan dukungan penuh untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bea Cukai Ngurah Rai bertemu langsung dengan WNA tersebut dan turut aktif membantu pengurusan perizinan secara online melalui link http://www.esuka.binfar.kemkes.go.id pada Jumat sore (7/4).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito mengatakan bahwa hasil komunikasi dan koordinasi dengan Kemenkes RI membuahkan hasil hingga WNA tersebut mendapatkan surat rekomendasi Special Access Schemes atas barang impornya.
Baca juga: Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!
“Barang kiriman tersebut berisi 3 kemasan hydrophilic single-use catheter masing-masing 30 pcs, 3 pcs kantong urin dengan selang, dan 2 kemasan condom catheter berlabel Coloplast Conveen masing-masing 30 pcs,” rinci Bowo.
Bowo melanjutkan bahwa dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI, WNA tersebut dapat menerima alat kesehatan yang dia perlukan pada Sabtu pagi (8/4).
WNA tersebut menyatakan bahwa dia ingin menerima barangnya setelah surat izin benar-benar dia dapatkan dari pemerintah Indonesia. Ia mengatakan bahwa alat kesehatannya masih tersedia untuk memenuhi keperluannya sampai dengan hari Sabtu (8/4).
Baca juga: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Jangan Sembarang Transfer
Barang kiriman berupa kateter tersebut termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan. Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bowo. (S-3)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam penelitian medis dan inovasi layanan kesehatan.
Kim Seon-ho diketahui mengikuti jejak kebiasaan jalan kaki setiap hari untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung
HARGA alat kesehatan dan obat di Indonesia jauh lebih mahal daripada di negara lain. Penyebabnya, masih ada pejabat yang kurang memiliki visi dan komitmen dalam membangun industri dalam negeri.
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved