Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIGITALISASI memang tidak terhindari saat ini. Faktanya hampir semua sektor telah beralih ke digital. Untuk itu dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.
Saat ini membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien. Persoalannya sistem digital juga harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya. Untuk itu, DJP menggandeng Privy yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%
"Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itu kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin," ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak, Yanwas Nugraha dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum diharapkan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. "Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajak. Saat ini kami akan melakukan sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya."
Pada September tahun lalu, Privy telah ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikat noninstansi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan wajib pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.
Sementara itu Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra mengatakan, keabsahan hukum TTE tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat agar memilih tanda tangan digital sesuai UU ITE pasal 11 harus terus dilakukan. "Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal."
Ia menambahkan pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah bisa mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik. "Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak. Kami siap membantu DJP untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan."
Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia. (RO/A-1)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved