Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.
“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Beri Kemudahan Layanan Registrasi IMEI
Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/570901/tingkatkan-pelayanan-bea-cukai-berikemudahan-layanan-registrasi-imei
Hatta menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat Utamanya, Telah Meneta[ 1 Tahun
“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Hatta.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.
Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD 3.00 per penerima barang kiriman,” ujar Hatta.
Baca juga: DPR Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas
Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/568444/dpr-dukung-langkah-pemerintah-larang-impor-baju-bekas
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” ungkap Hatta.
Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang kiriman.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Malang dan Kudus
“Bea Cukai mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi ketentuan impor barang kiriman, kami juga terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan masyarakat untuk dapat membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya," katanya.
"Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun sosial media resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Hatta. (RO/S-4)
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved