Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan insentif pembelian mobil listrik berlaku mulai bulan ini. Pemerintah memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%.
Aturan insentif mobil listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada, Selasa (28/3).
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Luhut dalam keterangan resmi, Senin (3/4).
Baca juga: Wuling Air ev Cocok Jadi Mobil Listrik Pertama Pecinta Otomotif, Ini Sederet Fiturnya
Dalam Permenkeu No.38/2023 disebutkan dari potongan PPN 11% pembelian mobil listrik, pemerintah menanggung PPN 10%. Alhasil, PPN yang ditanggung konsumen menjadi 1%.
Untuk syarat dari pemerintah kepada produsen mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi ialah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produksi minimal 40%.
Baca juga: Luhut Pastikan Insentif Mobil dan Motor Listrik diberikan Per1 April 2023
"Insentif PPN ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," sebut Luhut.
Selain mobil listrik, pemerintah juga menggulirkan insentif untuk bus listrik dengan pemotongan PPN 10%, dengan PPN 5% ditanggung pemerintah.
Luhut menjelaskan untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
(Z-9)
Saat ini regulasi dari pemerintah masih lebih ke arah kendaraan listrik berbasis baterai dengan segala kemudahan yang diberikan.
Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon, melalui beragam cara. Salah satu opsi yang diyakini paling berpengaruh, yakni memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Suzuki sedang mengembangkan beragam solusi karbon netral yang unik untuk industri otomotif global.
Penandatanganan kerja sama adalah bagian dari rencana kerjasama untuk penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
Infrastruktur yang memadai sangat krusial untuk kendaraan listrik karena mendukung adopsi dan operasionalnya secara efektif.
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses purnajual, perawatan motor listrik, hingga pembelian motor listrik Alva.
IMOTO berencana untuk memproduksi 1.000 unit Vision.ev setiap bulan mulai dari kuartal pertama tahun 2025.
Motor listrik menghasilkan torsi instan yang dapat menyebabkan akselerasi langsung, sehingga pengendara perlu mengontrol kecepatan melalui pegangan gas.
Antusiasme masyarakat terhadap alat transportasi ramah lingkungan cukup besar, terutama motor listrik.
Sepeda motor listrik Sunra Future hadir dengan performa unggulan, mampu menempuh jarak sejauh 115 kilometer pada kecepatan stabil 40 km/jam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved