Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menekankan bahwa penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 wajib ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat, mengemukakan kesepakatan itu menyangkut penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," ujarnya.
Baca juga: Penyesuaian Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Diperlukan
Haiyani saat menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker No.5/2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, mengatakan Permenaker itu memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah.
"Dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima," katanya.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja
Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujarnya.
Dirjen Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.
"Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.
"Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik," tuturnya. (Ant/Z-7)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Inflasi adalah situasi di mana harga produk meningkat karena daya beli menurun dan nilai mata uang rendah. Cari tahu cara mengatasinya di sini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved