Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, sebanyak 21 bengkel konversi motor listrik siap menyalurkan insentif sebesar Rp7 juta ke konsumen yang ingin konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Kebijakan insentif ini akan bergulir mulai, Senin (20/3). Bengkel konversi motor tersebut sudah memenuhi syarat dan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sekarang sudah ada 21 bengkel yang siap. Perhitungan kita itu perlu sekitar 40-50 bengkel lah untuk mendukung ini (insentif konversi motor listrik)," kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/3).
Sebanyak 21 bengkel konversi motor listrik itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia seperti di DKI Jakarta, Medan, Makassar, Bali dan lainnya. Ditargetkan sebanyak 50 ribu unit konversi motor listrik mengaspal di tahun ini.
Baca juga: Begini Cara Beli Motor Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Dadan menyebut ada keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam bengkel pengkonversi sepeda motor listrik dan penyedia komponen konverter sepeda motor listrik. Dana untuk insentif yang diterima bengkel disalurkan dari koperasi UKM setempat. Namun, tidak dijelaskan berapa total anggaran yang akan dikucurkan pemerintah untuk konversi motor listrik.
"Jadi, bengkel akan dapat insentif mungkin dari koperasi UKM situ," ucapnya.
Baca juga: Banjir Pesanan di IIMS 2023, Motor Listrik Yadea Mulai Dikirim ke Konsumen
Pemerintah pun menyiapkan platform digital untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik atau ingin mengetahui mekanisme lainnya soal penyaluran insentif tersebut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi konsumen agar berhasil mendapatkan insentif tersebut, yakni pemerintah hanya menerima motor yang masih bisa layak jalan dengan kapasitas 110-150 cc.
"Untuk konsumen, insentif disalurkan via bengkel. Nanti di tanggal 20 Maret kami akan sampaikan apa platformnya. Jadi, lewat situ bisa daftar masyarakat," tuturnya.
Syarat berikutnya, motor yang dikonversi harus memiliki kelengkapan sisi administrasi seperti kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemerintah juga tidak akan mengikutsertakan motor bodong atau ilegal dalam program bantuan konversi motor listrik.
(Z-9)
Saat ini regulasi dari pemerintah masih lebih ke arah kendaraan listrik berbasis baterai dengan segala kemudahan yang diberikan.
Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon, melalui beragam cara. Salah satu opsi yang diyakini paling berpengaruh, yakni memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Suzuki sedang mengembangkan beragam solusi karbon netral yang unik untuk industri otomotif global.
Penandatanganan kerja sama adalah bagian dari rencana kerjasama untuk penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
Infrastruktur yang memadai sangat krusial untuk kendaraan listrik karena mendukung adopsi dan operasionalnya secara efektif.
Jabar Smile adalah konsep bundling layanan antara PLN dengan anak perusahaan, mitra eksternal dan Dinas ESDM Jawa Barat
Saat ini, ada 17 bengkel mitra Kementerian ESDM yang siap untuk melayani siswa/siswi dan guru SMK yang ingin mengonversi sepeda motor BBM mereka menjadi sepeda motor listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan banyaknya STNK bodong, bikin serapan konversi motor listrik rendah.
Fraksi PKS Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya menolak pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, apalagi dengan kenaikan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Peningkatan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik dan konversi dari BBM menjadi listrik yang tadinya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per orang dinilai bisa melukai perasaan rakyat Indonesia.
KEPUTUSAN pemerintah menambah besaran subsidi konversi motor listrik dinilai tidak tepat. Pemerintah diminta untuk menunda hal tersebut sampai ekosistem kendaraan listrik siap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved