Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, bakal meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusutan pembukaan lapangan kerja.
Sebab, regulasi anyar itu akan menaikkan beban biaya usaha, yang berujung pada langkah efisiensi untuk menjaga arus kas perusahaan. Hal itu ditekankan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
"Permenaker 18/2022 ini akan memperbesar PHK dan penyusutan lapangan kerja di tahun depan," pungkasnya dalam suatu seminar, Senin (5/12).
Baca juga: Airlangga: Kenaikan Upah Minimum untuk Apresiasi Pekerja
Langkah PHK dan pengurangan lapangan kerja disebutnya bukan ancaman dari dunia usaha pascapenerbitan aturan Kementerian Ketenagekerjaan. Sebab, sebelum beleid tersebut keluar, sejumlah industri, khususnya yang berorientasi ekspor, telah melakukan PHK.
"Itu karena ada penurunan permintaan dari negara pembeli akibat melemahnya perekonomian dunia. Industri yang paling merasakan dampak tersebut ialah sektor alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta garmen," imbuh Hariyadi.
Penurunan penjualan produk di sektor tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Hasilnya, pendapatan perusahaan berkurang dan langkah efisiensi berupa PHK pun harus diambil. Kondisi tersebut akan bertambah parah, jika penaikan upah minimum sesuai Permenaker tetap diberlakukan tahun depan.
Baca juga: Kemnaker Klaim Penetapan UMP 2023 Berjalan Kondusif
"Pada 2023, permintaan terkait lifestyle, garmen, tekstil dan nonpangan akan drop cukup besar. Ekspor hasil perikanan ke Jepang juga turun, sehingga omzet pun turun. Sayangnya yang turun ini adalah sektor padat karya," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Apindo per Oktober 2022, sebanyak 834 ribu orang mengalami PHK dan sebanyak 1,6 juta orang mengundurkan diri dari pekerjaan. Hal ini tentu akan berimbas pada produktivitas dan hilangnya potensi perekonomian nasional.
Jika jutaan orang tersebut urung mendapatkan pekerjaan, terdapat potensi penambahan pengangguran yang juga dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin. Bertambahnya jumlah penduduk miskin akan memberatkan keuangan negara, karena pemerintah harus menggelontorkan subsidi atau bantuan sosial.(OL-11)
Akademisi UI William menilai Anthony Leong memenuhi kriteria jujur, amanah, dan cerdas untuk memimpin Hipmi menghadapi tantangan digitalisasi global.
Forum bisnis RI–Tiongkok di Xiamen membuka peluang transaksi puluhan miliar rupiah, tetapi kesiapan pengusaha nasional masih jadi sorotan.
Meskipun masih banyak tersedia bahan pengganti yang ramah lingkungan, namun tidak seluruhnya dapat menggantikan plastik untuk menunjang gerak usaha.
Kabar duka, Michael Bambang Hartono pemilik Grup Djarum meninggal dunia di Singapura pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15. Simak profil dan kontribusinya.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved