Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama menyebut kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
"Kami khawatir ini akan menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi. Kalau harga naik, daya beli masyarakat pasti berkurang," kata Fitra melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/8).
Jika kondisi itu terjadi, ia meyakini tingkat inflasi akan semakin tinggi. Oleh karena itu, Fitra menyarankan pemerintah menunda dulu keputusan menaikkan tarif CHT pada 2023.
"Kalau mau meningkatkan pendapatan negara, pemerintah dapat memperluas basis pajak. Lebih baik gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan menaikkan cukai," ucapnya.
Baca juga : Produksi Rokok Anjlok 30%, Formasi Minta Tarif Cukai 2023 tidak ...
Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri itu bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," tutur Badri.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam. (RO/OL-7)
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved